Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM LEMBAGA LAYANAN PEMASARAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH PADA KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Tarif Penggunaan Ruangan Gedung Smesco Promotion Center (SPC);
b. Tarif Penggunaan Convention Center;
c. Tarif Penggunaan Bangunan Penghubung;
d. Tarif Penggunaan Ruang Iklan;
e. Tarif Kantor Bersama; dan
f. Tarif Margin Trading House.
(2) Tarif Kantor Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penggunaan fasilitas alamat dan domisili kantor serta ruang rapat dan fasilitas pendukung penyelenggaraan perkantoran lainnya pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(3) Tarif Margin Trading House sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan tarif jasa layanan yang dipungut kepada Pengusaha Usaha Kecil dan Menengah atas penjualan produk usaha kecil dan menengah yang dititipkan pada Badan Layanan Umum Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai jasa perantara.
Koreksi Anda
