Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
