Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 46-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU PADA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Tarif Seleksi Ujian Masuk; b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan; c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK); d. Tarif Pengembangan Institusi bagi Mahasiswa Baru; e. Tarif Pengembangan Akademik bagi Mahasiswa Ujian Masuk Jalur Mandiri; f. Tarif Pembinaan Bahasa; g. Tarif Praktikum; h. Tarif Ujian; i. Tarif Semester Pendek; j. Tarif Kuliah Kerja Nyata; k. Tarif Wisuda; dan l. Tarif Transfer Satuan Kredit Semester (SKS).
Koreksi Anda