Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 46-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Tarif Seleksi Ujian Masuk;
b. Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
c. Tarif Orientasi Pengenalan Akademik dan Kampus (OPAK);
d. Tarif Pengembangan Institusi bagi Mahasiswa Baru;
e. Tarif Pengembangan Akademik bagi Mahasiswa Ujian Masuk Jalur Mandiri;
f. Tarif Pembinaan Bahasa;
g. Tarif Praktikum;
h. Tarif Ujian;
i. Tarif Semester Pendek;
j. Tarif Kuliah Kerja Nyata;
k. Tarif Wisuda; dan
l. Tarif Transfer Satuan Kredit Semester (SKS).
Koreksi Anda
