Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi menyusun peringkat calon KSA berdasarkan hasil evaluasi finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dengan mempertimbangkan tawaran dengan biaya terendah.
(2) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon KSA yang menyampaikan penawaran terendah dengan biaya pinjaman sama sampai dengan 2 (dua) angka dibelakang koma, panitia seleksi menyusun peringkat calon KSA berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam RfP.
(3) Dalam hal seluruh tawaran yang disampaikan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia seleksi menyampaikan www.djpp.kemenkumham.go.id
kembali RfP kepada calon KSA sebelumnya, dengan memberitahukan batasan/range biaya pinjaman.
(4) Apabila setelah penyampaian RfP berikutnya seluruh tawaran yang disampaikan calon KSA tetap melebihi Benchmark, seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
