Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi melakukan:
a. evaluasi administrasi; dan
b. evaluasi finansial terhadap L/FP yang diterima dari calon KSA.
(2) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi evaluasi kelengkapan dan keabsahan dokumen L/FP.
(3) Evaluasi finansial sebagaimana dimaksud pada huruf b, meliputi perhitungan biaya pinjaman berdasarkan tawaran calon KSA dalam L/FP.
(4) Calon KSA yang tidak lolos evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diikutsertakan dalam evaluasi finansial dan dinyatakan gugur.
(5) Calon KSA dengan penawaran biaya pinjaman melebihi Benchmark berdasarkan hasil evaluasi finansial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dinyatakan gugur.
Koreksi Anda
