Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Tawaran pembiayaan yang dapat diikutsertakan dalam seleksi dapat berbentuk:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Single Loan, yang diberikan oleh KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu;
b. Club Deal, yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang terpisah bagi masing-masing KSA untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu; dan/atau
c. Syndicated Loan, yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu KSA yang dikoordinasikan oleh salah satu atau lebih dari satu KSA yang dituangkan dalam satu perjanjian pinjaman untuk membiayai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Koreksi Anda
