Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi menyampaikan RfP kepada calon KSA yang termasuk dalam Shortlist Awal dan Shortlist Tambahan.
(2) RfP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan Terms of Reference yang berisi informasi mengenai kriteria L/FP yang ditetapkan oleh panitia seleksi.
(3) L/FP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan calon KSA kepada panitia seleksi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah penyampaian RfP.
(4) Dalam hal L/FP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pernyataan penolakan dari seluruh calon KSA telah diterima oleh panitia seleksi sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, maka panitia seleksi dapat segera melanjutkan proses seleksi ke tahap berikutnya.
Koreksi Anda
