Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Panitia seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan dokumen seleksi dan jadwal pelaksanaan seleksi;
b. penyampaian RfP kepada calon KSA yang telah memberikan LoI;
c. penerimaan L/FP dari calon KSA;
d. evaluasi L/FP dari calon KSA; dan
e. penyusunan peringkat calon KSA atas tawaran yang tidak melebihi Benchmark.
Koreksi Anda
