Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia seleksi melaksanakan seleksi dengan tahapan sebagai berikut: a. penyusunan dokumen seleksi dan jadwal pelaksanaan seleksi; b. penyampaian RfP kepada calon KSA yang telah memberikan LoI; c. penerimaan L/FP dari calon KSA; d. evaluasi L/FP dari calon KSA; dan e. penyusunan peringkat calon KSA atas tawaran yang tidak melebihi Benchmark.
Koreksi Anda