Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPU c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang melakukan penyusunan metode penghitungan Benchmark. (2) Metode penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id