Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN pinjaman paket, yaitu satu pinjaman dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, dengan memperhatikan:
a. volume pembiayaan;
b. jenis barang/kegiatan;
c. asal barang/country of origin; dan/atau
d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
