Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN pinjaman paket, yaitu satu pinjaman dimaksudkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yang ditentukan berdasarkan SKPBJ yang disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, dengan memperhatikan: a. volume pembiayaan; b. jenis barang/kegiatan; c. asal barang/country of origin; dan/atau d. jadwal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id