Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan seleksi calon KSA dimulai setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan SKPBJ untuk kegiatan yang siap dibiayai kepada Direktur Jenderal.
(2) SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang dapat ditindaklanjuti dengan seleksi, paling kurang memuat:
a. nama calon penyedia barang/jasa;
b. nilai kontrak dan kebutuhan pinjaman;
c. deskripsi barang/jasa;
d. mekanisme pembayaran dan jangka waktu kontrak; dan
e. jadwal penandatanganan kontrak.
(3) SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menginformasikan seluruh atau sebagian kegiatan yang termuat dalam surat penetapan sumber pembiayaan.
(4) DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah dapat meminta informasi terkait SKPBJ kepada K/L, Pemda, atau BUMN.
(5) Dalam hal kontrak pengadaan telah diterima sebelum SKPBJ disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, kontrak pengadaan dapat ditindaklanjuti dengan proses seleksi calon KSA, sepanjang telah dilengkapi dengan ringkasan kontrak yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
