Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan pemetaan atas calon KSA yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6. (2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembaharuan apabila terdapat calon KSA yang:
a) menyampaikan LoI; dan/atau b) potensial berdasarkan identifikasi DJPU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
