Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. pernah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada pemerintah;
b. telah menyampaikan LoI setelah mendapat pemberitahuan dari:
1) K/L, Pemda, BUMN;
2) calon penyedia barang/jasa; dan/atau
c. merupakan calon KSA potensial berdasarkan hasil identifikasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Koreksi Anda
