Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. pernah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada pemerintah; b. telah menyampaikan LoI setelah mendapat pemberitahuan dari: 1) K/L, Pemda, BUMN; 2) calon penyedia barang/jasa; dan/atau c. merupakan calon KSA potensial berdasarkan hasil identifikasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU).
Koreksi Anda