Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut terhadap LoC dari KSA terpilih dilakukan oleh unit struktural pada DJPU dengan melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian pinjaman dengan KSA terpilih. (2) Proses perundingan dan penandatanganan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda