Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat perintah kepada panitia seleksi untuk melakukan penundaan atau penghentian sementara proses seleksi, apabila terdapat informasi dari K/L, Pemda atau BUMN tentang adanya permasalahan pada kontrak pengadaan barang/jasa.
(2) Proses seleksi calon KSA yang mengalami penundaan atau penghentian sementara, dapat dilanjutkan kembali atau dihentikan sepenuhnya melalui pencabutan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari K/L, Pemda atau BUMN.
Koreksi Anda
