Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Calon KSA pemenang seleksi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, atau tidak dapat melanjutkan komitmen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), tidak diikutsertakan dalam seleksi calon KSA untuk 1 (satu) tahun berikutnya atau 5 (lima) periode seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
