Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, maka calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif.
(2) Ketentuan mengenai pencarian sumber pembiayaan alternatif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
