Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal apabila seleksi gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8), dan Pasal 25 ayat (5).
(2) Panitia seleksi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal apabila terjadi seleksi gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (3)
(3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan MENETAPKAN kegagalan seleksi berdasarkan laporan Direktur Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau berdasarkan laporan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Setelah Direktur Jenderal menyatakan kegagalan dalam hal seleksi dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia seleksi menyampaikan surat penetapan kegagalan seleksi kepada peserta seleksi.
Koreksi Anda
