Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemenang seleksi calon KSA mengundurkan diri, maka peringkat kedua hasil seleksi calon KSA dinyatakan sebagai pemenang seleksi. (2) Penentuan pemenang seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku apabila peringkat kedua, ketiga, dan seterusnya yang dinyatakan sebagai pemenang seleksi mengundurkan diri. (3) Apabila peringkat terakhir dari seluruh calon KSA yang memberikan tawaran tidak melebihi Benchmark mengundurkan diri, maka seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id