Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal calon KSA memperoleh jaminan dari LPKE, calon KSA dapat menyampaikan ketertarikannya dengan menawarkan pembiayaan yang dijamin oleh LPKE.
Koreksi Anda