Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam hal calon KSA memperoleh jaminan dari LPKE, calon KSA dapat menyampaikan ketertarikannya dengan menawarkan pembiayaan yang dijamin oleh LPKE.
Koreksi Anda
