Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan RfI kepada calon KSA yang masuk ke dalam Shortlist Awal.
(2) Calon KSA yang tertarik harus menyampaikan LoI kepada DJPU c.q.
Direktorat Pinjaman dan Hibah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian RfI.
(3) Apabila sebelum batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan seluruh calon KSA yang menerima RfI telah menyampaikan jawaban baik berupa LoI maupun pernyataan penolakan, maka proses seleksi dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
(4) Dalam hal jumlah calon KSA yang menyampaikan LoI kurang dari 3 (tiga), DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah menyampaikan RfI tambahan kepada calon KSA lainnya setelah melakukan penyusunan Shortlist Tambahan untuk mendapatkan calon KSA tambahan.
(5) Calon KSA tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertarik, harus menyampaikan LoI kepada DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyampaian RfI kedua.
(6) Calon KSA tambahan yang akan menerima RfI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit sejumlah kekurangan dari jumlah minimal 3 (tiga) calon KSA yang menyampaikan LoI.
(7) Proses seleksi calon KSA dapat dilanjutkan apabila sampai dengan penyampaian RfI kedua, terdapat paling sedikit 1 (satu) calon KSA yang menyampaikan LoI.
(8) Proses seleksi calon KSA dinyatakan gagal apabila setelah penyampaian RfI pertama dan kedua, tidak terdapat calon KSA yang menyampaikan LoI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
