Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Calon KSA yang telah menyampaikan LoI dapat dimasukkan ke dalam Shortlist Awal dan/atau Shortlist Tambahan sepanjang Shortlist Awal dan/atau Shortlist Tambahan belum ditetapkan.
(2) Dalam hal calon KSA menyampaikan LoI setelah Shortlist Awal ditetapkan, calon KSA dapat dimasukkan dalam penyusunan Shortlist Tambahan.
(3) Dalam hal calon KSA menyampaikan LoI setelah Shortlist Awal dan Shortlist Tambahan ditetapkan, calon KSA dapat dimasukkan dalam daftar calon KSA untuk pencarian sumber pembiayaan alternatif, apabila seleksi dinyatakan gagal.
Koreksi Anda
