Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, DJPU
c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan Shortlist Awal untuk mendapatkan paling sedikit 5 (lima) calon KSA yang akan menerima RfI, dengan memperhatikan restriksi dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. jenis barang;
b. asal barang; dan/atau
c. jumlah outstanding pinjaman calon KSA, khususnya terhadap counterparty limit dan outstanding.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
