Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melakukan penyusunan Shortlist Awal untuk mendapatkan paling sedikit 5 (lima) calon KSA yang akan menerima RfI, dengan memperhatikan restriksi dari calon KSA yang meliputi hal-hal sebagai berikut: a. jenis barang; b. asal barang; dan/atau c. jumlah outstanding pinjaman calon KSA, khususnya terhadap counterparty limit dan outstanding. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id