Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. penyusunan Shortlist Awal calon KSA;
b. penyusunan RfI;
c. penyampaian RfI kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist Awal calon KSA;
d. penerimaan LoI dari calon KSA; dan
e. penghitungan Benchmark.
(2) Hasil penyusunan Shortlist Awal dan penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
