Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPU c.q. Direktorat Pinjaman dan Hibah melaksanakan persiapan seleksi yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: a. penyusunan Shortlist Awal calon KSA; b. penyusunan RfI; c. penyampaian RfI kepada calon KSA yang masuk dalam Shortlist Awal calon KSA; d. penerimaan LoI dari calon KSA; dan e. penghitungan Benchmark. (2) Hasil penyusunan Shortlist Awal dan penghitungan Benchmark sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda