Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu panitia seleksi untuk melakukan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal:
a. membentuk sekretariat panitia seleksi; dan
b. dapat menunjuk narasumber, tenaga ahli, dan/atau jasa konsultan.
Koreksi Anda
