Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka membantu panitia seleksi untuk melakukan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal: a. membentuk sekretariat panitia seleksi; dan b. dapat menunjuk narasumber, tenaga ahli, dan/atau jasa konsultan.
Koreksi Anda