Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon KSA dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
b. dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
2) memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3) memahami isi dokumen persyaratan seleksi;
4) tidak memiliki konflik kepentingan; dan 5) menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Masa kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
