Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi calon KSA dilakukan oleh panitia seleksi. (2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; b. dipilih dari unsur pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 2) memahami pekerjaan yang akan dilaksanakan; 3) memahami isi dokumen persyaratan seleksi; 4) tidak memiliki konflik kepentingan; dan 5) menandatangani pakta integritas yang memuat pernyataan yang diperlukan dalam proses seleksi dan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme; c. berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Masa kerja panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda