Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari KSA, mulai dari persiapan seleksi sampai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman.
Koreksi Anda