Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengadaan pembiayaan yang bersumber dari KSA, mulai dari persiapan seleksi sampai dengan penandatanganan perjanjian pinjaman.
Koreksi Anda
