Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI KREDITOR SWASTA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. 2. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3. Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA yang memberikan pinjaman kepada pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor. 4. Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. 5. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id 6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 7. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor yang selanjutnya disingkat LPKE adalah lembaga yang ditunjuk negara asing untuk memberikan jaminan, asuransi, pinjaman langsung, subsidi bunga, dan bantuan keuangan untuk meningkatkan ekspor negara yang bersangkutan atau bagian terbesar dari dana tersebut digunakan untuk membeli barang/jasa dari negara bersangkutan yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik INDONESIA. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. 9. Seleksi Terbatas adalah metode seleksi dengan jumlah calon yang mampu melaksanakan dan memenuhi syarat diyakini terbatas. 10. Surat Konfirmasi Pengadaan Barang dan Jasa yang selanjutnya disingkat SKPBJ adalah surat yang memuat konfirmasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang siap ditindaklanjuti pembiayaannya melalui KSA dari K/L, Pemda, dan BUMN. 11. Benchmark adalah parameter untuk menentukan kelayakan syarat dan ketentuan (terms and conditions) suatu tawaran pembiayaan dari calon KSA yang diukur dengan pendekatan pembiayaan yang efektif (effective cost). 12. Request for Interest yang selanjutnya disingkat RfI adalah pemberitahuan awal dari pemerintah c.q. Kementerian Keuangan mengenai kebutuhan pembiayaan yang disertai dengan permintaan kepada calon KSA tertentu agar menyampaikan ketertarikan memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu. 13. Shortlist Awal adalah daftar calon KSA yang ditetapkan sebagai penerima RfI. 14. Shortlist Tambahan adalah daftar tambahan calon KSA yang disusun setelah pada penyampaian RfI pertama tidak menghasilkan 3 (tiga) Letter of Interest. 15. Letter of Interest yang selanjutnya disingkat LoI adalah surat jawaban calon KSA atas RfI yang memuat pernyataan ketertarikan memberikan pinjaman untuk mendanai satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu. 16. Request for Proposal yang selanjutnya disingkat RfP adalah permintaan untuk menyampaikan proposal pembiayaan guna memberikan pinjaman dalam rangka mendanai satu kegiatan atau www.djpp.kemenkumham.go.id paket kegiatan tertentu kepada calon KSA yang telah menyatakan ketertarikannya. 17. Letter of Commitment yang selanjutnya disingkat LoC adalah dokumen berisi komitmen pengadaan pembiayaan dari KSA terpilih kepada Kementerian Keuangan. 18. Loan/Financing Proposal yang selanjutnya disingkat L/FP adalah surat jawaban calon KSA atas RfP yang memuat terms and conditions yang ditawarkan calon KSA untuk pembiayaan satu kegiatan atau paket kegiatan tertentu.
Koreksi Anda