Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Selama masa pembekuan izin operasional, Balai Lelang dilarang melakukan kegiatan usaha, pengalihan saham, dan perubahan manajemen.
(2) Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika Balai Lelang telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan masa pembekuan izin operasional telah berakhir.
Koreksi Anda
