Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama masa pembekuan izin operasional, Balai Lelang dilarang melakukan kegiatan usaha, pengalihan saham, dan perubahan manajemen. (2) Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika Balai Lelang telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan masa pembekuan izin operasional telah berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id