Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2), Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang memberikan surat peringatan terakhir kepada Balai Lelang dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur.
(2) Balai Lelang wajib memenuhi surat peringatan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan terakhir.
Koreksi Anda
