Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Balai Lelang tidak menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), Kepala kantor Wilayah tempat kedudukan Balai Lelang memberikan surat peringatan kepada Balai Lelang dengan tembusan Direktur Jenderal c.q. Direktur.
(2) Balai Lelang wajib memenuhi surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal surat peringatan.
Koreksi Anda
