Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat peringatan;
b. surat peringatan terakhir;
c. pembekuan izin operasional; dan/atau
d. pencabutan izin operasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
