Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Balai Lelang melakukan perubahan prosedur operasional standar tentang penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Balai Lelang wajib menyampaikan setiap perubahan yang dilakukan kepada PPATK.
(2) Perubahan prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada PPATK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut ditetapkan.
Koreksi Anda
