Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
Prosedur operasional standar yang telah disusun oleh Balai Lelang wajib disampaikan kepada PPATK paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
