Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib menyusun prosedur operasional standar tentang pelaksanaan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
(2) Dalam menyusun prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang dapat meminta masukan dan bantuan kepada Direktur.
Koreksi Anda
