Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan Evaluasi Kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dan kewajiban pelaporan bagi Balai Lelang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Evaluasi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Kantor Wilayah.
(3) Hasil pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dilaporkan kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan.
(4) Hasil pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan tahunan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala PPATK akhir Januari tahun berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
