Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melihat tata cara pembayaran Transaksi baik tunai ataupun non tunai, nominal Transaksi, dan/atau tanggal Transaksi.
(3) Pemantauan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Pengguna Jasa atau pemberi kuasa (beneficial owner).
Koreksi Anda
