Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib melakukan verifikasi Dokumen. (2) Balai Lelang dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formal Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat keraguan, Balai Lelang wajib meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa.
Koreksi Anda