Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengguna Jasa melakukan Transaksi Lelang paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Balai Lelang wajib meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa sebagai berikut: a. untuk Pengguna Jasa perseorangan paling sedikit mencakup: 1. identitas Pengguna Jasa yang memuat: a) nomor identitas kependudukan atau paspor; b) nama lengkap; c) kewarganegaraan; d) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas; e) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; f) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; g) tempat dan tanggal lahir; dan h) identitas pemberi kuasa. 2. pekerjaan; 3. sumber dana; dan 4. tujuan Transaksi. b. untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi paling sedikit mencakup: 1. identitas Pengguna jasa yang memuat: a) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum; b) nama korporasi; c) bentuk korporasi; d) bidang usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id e) alamat korporasi dan nomor telepon; dan f) identitas pemberi kuasa. 2. sumber dana; 3. tujuan Transaksi; dan 4. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama korporasi. (2) Balai Lelang wajib meneliti kebenaran Dokumen identitas Pengguna Jasa dan/atau identitas pemberi kuasa.
Koreksi Anda