Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa paling sedikit mencakup identitas sebagai berikut:
a. untuk Pengguna Jasa perseorangan memuat:
1. nama;
2. tanggal lahir;
3. nomor Dokumen identitas; dan
4. alamat.
b. untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi memuat:
1. nama korporasi;
2. bentuk korporasi;
3. bidang usaha; dan
4. alamat korporasi dan nomor telepon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Identitas Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, paspor atau surat izin mengemudi untuk Pengguna Jasa perseorangan atau surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum untuk Pengguna Jasa yang berbentuk Korporasi.
(3) Sebelum meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang wajib memastikan Pengguna Jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama orang lain.
Koreksi Anda
