Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. Pemantauan Transaksi Lelang.
(3) Kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat Transaksi Lelang yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Koreksi Anda
