Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib menyampaikan laporan Transaksi Lelang yang dilakukan oleh Pembeli dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK, untuk Transaksi pembelian tunai baik secara langsung, dengan menggunakan uang tunai, cek atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembayaran harga lelang.
(3) Selain laporan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Lelang melaporkan Transaksi Keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.
Koreksi Anda
