Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI BALAI LELANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Lelang wajib menatausahakan Dokumen seluruh Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak Transaksi Lelang. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi identitas Pengguna Jasa dan pihak lain yang terkait dan formulir hubungan usaha termasuk Dokumen korespondensi dengan Pengguna Jasa antara lain Dokumen Real Time Gross Settlement (RTGS) dan/atau Lalu Lintas Giro (LLG).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 45-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id