Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa, melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3) Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
