Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 45-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG PADA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama.
Koreksi Anda
