Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan Pasal 6 huruf b yaitu sisa anggaran belanja yang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2011 yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2011;
b. tidak diikutinya peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan;
d. alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; dan/atau
e. kelalaian Kuasa Pengguna Anggaran/Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.
(2) Sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk sisa anggaran yang berasal dari:
a. pelaksanaan Kegiatan Operasional yang termasuk dalam komponen 001 (gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, lembur, vakasi, dan pembayaran yang terkait dengan belanja pegawai) dan komponen 002 (kebutuhan sehari-hari perkantoran, langganan daya/jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran yang terkait dengan pelaksanaan operasional kantor);
b. pelaksanaan paket-paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontrak tahun jamak dan masih berkelanjutan (on going);
c. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dilaksanakan secara swakelola yang target sasarannya telah tercapai;
d. pelaksanaan paket-paket kegiatan yang dananya bersumber dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri, Pinjaman/Hibah Dalam Negeri, Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rupiah Murni Badan Layanan Umum (BLU) dan Rupiah Murni Pendamping;
e. alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan DPR RI dan/atau diblokir oleh DPR RI;
f. alokasi anggaran yang diblokir oleh Direktorat Jenderal Anggaran selain karena alasan tidak dipenuhinya dokumen TOR/RAB dan dokumen pendukung terkait; atau
g. akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
Koreksi Anda
