Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi yang dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berupa pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012. (2) Pemotongan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar sisa anggaran Tahun Anggaran 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (3) Sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap pengenaan sanksi yang bersangkutan. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam hal target kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Pasal.id