Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: a tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012; b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan; atau c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan. (2) Tambahan alokasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak sebesar Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011. (3) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk meningkatkan volume keluaran atau untuk kegiatan dalam program yang sama. (4) Penghargaan kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda