Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai Hasil Optimalisasi di Tahun Anggaran 2011 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011; dan
b. Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2011 lebih besar dari sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
