Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 45-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN DAN PENGENAAN SANKSI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2011, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan.
Koreksi Anda